SPACE IKLAN

header ads

Kebijakan Baru Wagub NTB Menuai Sorotan AMSI NTB

Foto. Istimewa.

Senin, 24 Februari 2025.
Oleh, ll

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB mengeritisi kebijakan sentralisasi informasi yang mulai diterapkan Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri (IDP).

IDP sebelumnya telah memberikan arahan terhadap OPD untuk tidak memberikan informasi selain melalui Kominfotik NTB dengan dalih agar media tidak mondar-mandir ke dinas.

AMSI NTB menilai kebijakan tersebut menjadi penghambat kerja jurnalistik. Kebijakan tersebut dapat berpotensi menjadikan Pemprov NTB sebagai pengendali berita.

"Jika semua informasi satu pintu, ada risiko Pemda dapat mengontrol atau menunda penyampaian informasi kepada jurnalis," kata Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan, Senin, 24 Februari 2025.

Padahal dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan pers tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

"Ini bisa bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

AMSI NTB menegaskan kebijakan sentralisasi informasi tersebut menjadikan Pemprov sebagai pengendali informasi. Terutama jika sistem birokrasi panjang atau sikap tertutup pejabat dapat menjadi penghambat kerja jurnalis.

Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat dan tepat waktu.

Hans mengatakan langkah sentralisasi informasi tersebut juga membatasi wartawan dalam menggali berita dari berbagai sumber yang berbeda.

"Padahal prinsip kebebasan pers itu menggali berita dari berbagai sumber yang berbeda, sehingga berita memiliki warna dan keberimbangan tetap terjaga," kata dia.

Ini kata dia menjadi masalah yang serius yang menjadi penghambat kerja jurnalistik. Sebagai contoh, jika terdapat berita atau peristiwa yang mendesak untuk segera diberitakan, misalnya informasi banjir bandang. Dengan kebijakan sentralisasi informasi tentu akan membuat jurnalis tidak tepat waktu memperoleh informasi.

"Analoginya misalnya ketika ada peristiwa banjir, kita butuh wawancara jumlah korban karena mendesak. Kominfotik diwawancarai harus menunggu info BPBD. Sementara di medsos telah berseliweran informasi banjir," ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut juga berpotensi membuat pejabat akan memilah-milah terlebih dahulu mana informasi yang diberikan untuk media. Sehingga potensi Pemprov menjadi pengendali informasi sangat terbuka sekali.

Untuk itu AMSI NTB meminta Pemprov NTB membatalkan kebijakan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar