SPACE IKLAN

header ads

Monev, Bupati Najmul: Peningkatan Status Puskesmas Bayan Jadi RSUD Tipe D

Foto. Istimewa.

Kamis, 27 Februari 2025.
Oleh, David

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Bupati Lombok Utara Dr.H. Najmul Akhyar SH.,MH, melakukan  Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembahasan pelayanan kesehatan di aula UPTD BLUD Puskesmas Bayan, Kecamatan Bayan, Kamis ( 27/02/2025 ).

Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra KLU Atmaja Gumbara SP, Kepala Bapedda KLU Gatot Sugihartono ST, Plt. Kadis Kesehatan H.Suhardi S.KM, Kepala OPD, Camat Bayan Aripin S.Sos, kepala desa se- Kecamatan Bayan, dan undangan lainya.

Didepan Kepala Desa serta Undangan lainnya Bupati Najmul dalam arahannya menyampaikan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tentunya membutuhkan pasilitas kesehatan, dengan adanya sembilan Puskesmas dan RSUD KLU, memungkinkan untuk menambah atau meningkatkan status Puskesmas  Bayan menjadi rumah sakit tipe D kedepannya.

Dengan adanya pembangunan RSUD di wilayah Kecamatan Bayan nantinya akan beriringan untuk pembangunan yang lain seperti pemekaran kecamatan Bayan Barat serta pasilitas lainnya dengan tujuan  untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

“ Setelah Puskesmas ini berubah statusnya menjadi rumah sakit maka harus ada puskesmas yang baru berada di Kecamatan Bayan ini sejalan dengan ikhtiar kami untuk membuat puskesmas khususnya di wilayah Bayan Barat,"jelas Najmul.

Lebih Lanjut Bupati Najmul Hal yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama memberikan pelayanan bagi masyarakat khususnya dibidang  kesehatan.  

"Untuk mempercepat realisasi Bupati Najmul meminta kepada OPD untuk segera bersama-sama  menyusun apa saja persyaratan yang dibutuhkan,"katanya.

Baca Juga

Bupati Najmul mengimbau kepada semua tenaga kesehatan untuk terus melayani masyarakat dengan perspektif pariwisata yang tertanam nilai pelayanan yang humanis dengan memperhatikan kebersihan dan keindahan sehingga terciptanya pelayanan yang baik bagi masyarakat KLU.

“Pelayan itu yang paling utama, saya menekankan kepada semua dinas untuk terus meningkatkan Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik itu berupa laporan kinerja, keuangan, dan pelayanan publik,"tandasnya.

Ditempat yang sama Plt. Kadis Kesehatan Suhardi melaporkan bahwa berdasarkan PMK 37 tahun 2020/2021 terkait dengan perizinan rumah sakit maka Puskesmas Bayan akan berubah statusnya menjadi rumah sakit tipe D pratama untuk rawat inap.

“Secara umum persyaratan perizinan saya rasa sudah memenuhi syarat diantaranya tempat tidur minimal sepuluh, dokter umum empat orang, dan dokter gigi satu orang serta perizinan operasional nantinya cukup dengan SK Bupati KLU,”jelasnya.

Lebih lanjut kata Suardi yang perlu diperhatikan nantinya yaitu tata hukum yang harus dikuatkan sesuai peraturan yang berlaku dalam merubah status puskesmas menjadi rumah sakit.

“Jadi sudah mencapi angka 60 persen tinggal melengkapi apa yang kurang sehingga secepatnya akan terealisasikan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit,"katanya.

Ditempat yang sama Kepala Puskesmas Bayan Hj. Rusniatun menerangkan Saat ini Puskesmas Bayan memiliki  110 tenaga kesehatan dimana terdiri dari 25 orang PNS , PPPK 11 orang, kontrak daerah 21 dan kontrak BLUD 53 orang. 

Luas Puskesmas Bayan mencapai 93 are , untuk rawat inap sudah ada 10 ruangan jumlah rujukan kita mencapa 1743 orang selama setahun, untuk penghargaan tertinggi Puskesmas Bayan mendapat penghargaan Paripurna.

"Penghargaan ini sebagai pertimbangan perubahan status Puskesmas Bayan menjadi Rumah Sakit,”tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar