SPACE IKLAN

header ads

Pencairan Gaji Tenaga Kontrak Non ASN Tinggal Menunggu Penandatanganan Kontrak

Foto. Istimewa.

Kamis, 20 Februari 2025.
Oleh, David.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara menyampaikan bahwa Pembayaran gaji tenaga kontrak Non ASN akan di berikan setelah dilakukan penandatanganan dokument kontrak masing-masing antara tenaga Non ASN dengan pengguna anggaran dalam hal ini kepala OPD,"beber Kepala BKAD KLU Sahabudin di ruang kerjanya, Rabu ( 19/02/2025 ).

Baca Juga

"Kepala BKAD Sahabudin mengatakan  bahwa anggaran untuk gaji tenaga kontrak Non ASN sudah ready di APBD 2025, selanjutnya tinggal menunggu penandatangan dokument kontrak saja, setelah itu masing-masing OPD akan mengajukan untuk pembayaran ke kami ( BKAD red ) dan setelah itu kami akan keluarkan Surat Perintah Membayar ( SPM ),"pungkasnya.

Adapun total anggaran yang kita alokasikan untuk membayar gaji tenaga kontrak Non ASN ini sebesar 41,9 Miliar yang tertuang dalam APBD tahun 2025.

Dan patut kita syukuri bahwa untuk gaji tenaga kontrak Non ASN aman artinya tidak terdampak efisiensi sebagaimana kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahpusat saat ini.

Posting Komentar

0 Komentar