SPACE IKLAN

header ads

Cakades Aik Berik Lakukan Kekerasan Fisik Pada Panitia, Korban Kecewa Karena Dihukum 1 Bulan

Foto. Istimewa.

Kamis, 20 Maret 2025.
Oleh, Ihsan.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH- Muhammad Turmuzi, Ketua Panitia Pilkades Desa Aik Berik,  mengungkapkan  kekecewaan  mendalam atas  putusan  pengadilan yang  menghukum TH,  pelaku kekerasan  fisik terhadap  dirinya, hanya  dengan satu  bulan penjara.  Insiden ini terjadi  selama rapat  pleno penetapan  KPPS pada Rabu  (18/3/2025).

Baca Juga

Turmuzi  menceritakan  bahwa TH, yang  tidak diundang  dalam rapat  tersebut, tetap  bersikeras hadir  dan terlibat adu  argumen dengan  panitia.  Ketegangan  memuncak  ketika TH diduga  membenturkan  kepalanya ke  Turmuzi,  sehingga  menyebabkan  korban  mengalami luka  di bagian kepala  akibat terbentur  meja.

"Memang tidak  terjadi luka yang  serius, tapi rasa  sakit yang saya  alami selama  beberapa hari  sangat  menyiksa,"  Turmuzi,  menjelaskan  bahwa  kepala  sebelah kanan  dibenturkan oleh  TH, sedangkan  kepala sebelah  kiri mengalami  benturan meja  akibat kekerasan  yang dialami.

Turmuzi  mengatakan  bahwa ia sangat  kecewa dengan  putusan  pengadilan yang  terkesan  merendahkan  tindakan  kekerasan yang  dialaminya. Ia  berharap pihak  berwenang dapat  memberikan  perhatian lebih  serius terhadap  kasus ini dan  menegakkan  keadilan bagi  korban  kekerasan

Karena sudah terbukti saudara TH bersalah ya harusnya ia di ponis 3 bulan sesuai undang undang yang berlaku akan tetapi hasil sidang telah diputuskan oleh pihak hakim, ya saya terima yang terpenting saya bisa buktikan kepada semua orang bahwa saudara TH ini terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap saya pungkasnya dengan nada sedih.

Posting Komentar

0 Komentar