WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH- Muhammad Turmuzi, Ketua Panitia Pilkades Desa Aik Berik, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas putusan pengadilan yang menghukum TH, pelaku kekerasan fisik terhadap dirinya, hanya dengan satu bulan penjara. Insiden ini terjadi selama rapat pleno penetapan KPPS pada Rabu (18/3/2025).
Turmuzi menceritakan bahwa TH, yang tidak diundang dalam rapat tersebut, tetap bersikeras hadir dan terlibat adu argumen dengan panitia. Ketegangan memuncak ketika TH diduga membenturkan kepalanya ke Turmuzi, sehingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala akibat terbentur meja.
"Memang tidak terjadi luka yang serius, tapi rasa sakit yang saya alami selama beberapa hari sangat menyiksa," Turmuzi, menjelaskan bahwa kepala sebelah kanan dibenturkan oleh TH, sedangkan kepala sebelah kiri mengalami benturan meja akibat kekerasan yang dialami.
Turmuzi mengatakan bahwa ia sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang terkesan merendahkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Ia berharap pihak berwenang dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap kasus ini dan menegakkan keadilan bagi korban kekerasan
Karena sudah terbukti saudara TH bersalah ya harusnya ia di ponis 3 bulan sesuai undang undang yang berlaku akan tetapi hasil sidang telah diputuskan oleh pihak hakim, ya saya terima yang terpenting saya bisa buktikan kepada semua orang bahwa saudara TH ini terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap saya pungkasnya dengan nada sedih.
0 Komentar