WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH-Penyelidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante Kecamatan Pringgarata tahun 2020-2023 terus berlanjut. Setelah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti, penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah kini mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya staf Desa Bilebante dan sejumlah kepala dusun (kadus) di wilayah Desa Bilebante. Pemeriksaan ini dilakukan selama dua pekan berturut-turu Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa pihak penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memanggil sejumlah saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante tahun 2020-2023. Namun, Lalu Brata mengaku belum tahu persis materi pemeriksaan yang diajukan penyidik ke saksi-saksi yang telah diperiksa.
Namun pada intinya, sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan sebagai bentuk klarifikasi dalam kasus tersebut.
“Benar ada ada beberapa pihak yang sudah mulai diklarifikasi,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi kepada wartawan, Senin (17/03/2025).
Lalu Brata menambahkan, intinya penyidik masih bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dalam kasus tersebut. Mengingat, laporan yang dilayangkan LSM NTB Coruption Watch (NCW) memiliki banyak item, tentunya penyidik membutuhkan waktu yang cukup untuk menyelidiki.
‘’Perkembangannya masih sebatas lidik dengan meminta keterangan saksi sebagai bentu klarifikasi. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lagi,” tambahnya.
Seperti diketahui, dugaan korupsi APBDes Bilebante tahun 2020-2023 sebelumnya dilaporkan oleh LSM NCW. Dalam laporan tersebut, LSM NCW tidak hanya melaporkan mantan Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwa’uddin, melainkan sejumlah nama juga turun dilaporkan. Di antaranya Sekdes Bilebante, BPD, dan Kaur Keuangan Bilebante waktu itu berdasarkan laporan yang tertuang dalam Nomor: STTP/06/1/2025/SPKT Res Lombok Tengah pada hari Sabtu, 11 Januari 2025.
Direktur LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurahman sebelumnya menyatakan, pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante dari tahun 2020-2023, terkait dengan pengerjaan fisik dan nonfisik dengan dugaan kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.
“Dari beberapa kajian dan temuan fakta d ilapangan, kami menduga adanya penyalahgunaan APBDes di desa tersebut, sehingga kami layangkan laporan ke Polres Lombok Tengah,” ungkap Fathurahman.
Adapun dugaan penyalahgunaan yang dilakukan mantan kades, yakni kegiatan fisik dan nonfisik, serta pembuatan administrasi pelaporan pertanggungjawaban yang dibuat sama sekretaris dan bendahara desa tidak tertib atau amburadul. Selanjutnya, diduga dana desa terjadi tumpang tindih anggaran dengan wisata hijau pasar pancingan.
“Banyak dugaan lainnya juga yang telah dilakukakan oleh mantan kades Bilebante beserta stafnya. Semua itu kami sudah serahkan dukumennya ke Polres,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengerjaan fisik yang diduga merugikan negara tersebut berupa pembangunan jembatan, talud, pembangunan kantor desa, puskesdes, dan pembangunan sumur bor untuk masyarakat.
“Kami juga meminta agar pihak Inspektorat segara melakukan audit khusus terkait penggunaan APBDes Bilebante tahun 2020 sampai 2023,” jelasnya.Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, penyidik sudah mengklarifikasi beberapa orang terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM NTB Coruption Watch (NCW) tersebut. Di antaranya Jadwal pemanggilan staf desa dan Kadus di Desa Bilebante, Sekretaris Desa Bilebante, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bilebante, staf, dan beberapa orang kadus Jadwal pemanggilan staf desa dan Kadus di Desa Bilebante, berikut rinciannya
1. Sabtu (8/3) H. A (staf)
2. Senin (10/3) M. J (staf)
3. Selasa (11/3) M (staf)
4. Rabu (12/3) H (staf)
5. Kamis (13/3) J (Kadus Bilebante)
6. Jumat (14/3) D (Kadus Karang Ide I)
7. Sabtu (15/3) M. T (Kadus Karang Ide II).
Mereka dimintai keterangan untuk mengumpulkan berkas, dokumen, dan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi selama empat tahun anggaran selama masa kepemimpinan Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwa’uddin. Di mana diketahui, Rakyatulliwa’uddin juga kini sedang menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dapil V Jonggat-Pringgarata dari Fraksi Partai Demokrat.
0 Komentar