SPACE IKLAN

header ads

Fathurrahman: Polisi Belum Temukan Dalang Pembuat ijazah Palsu di loteng?

Foto. Istimewa.

Kamis, 20 Maret 2025.
Oleh, ll

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH - Dir LSM NCW menyoroti terkait kinerja Polres Loteng yang sampai hari ini belum menemukan pembuat atau yayasan yang mengeluarkan ijazah palsu, padahal sudah jelas stempel dan nama yayasan tersebut di ijazah palsu yang dipakai oleh oknum dewan Lombok tengah tersebut.

" Kami sangat menyesalkan kinerja polres Lombok tengah dalam kasus ijazah palsu ini, ayo polres Lombok tengah tunjukkan kinerja terbaikmu di saat kepercayaan masyarakat mulai berkurang akibat isu-isu yang beredar di media sosial yang menimpa lembaga kepolisian." Ujar Fathurrahman Selaku Direktur LSM NCW, Kamis, (20/3/2025).

Menurut dia, Padahal sudah jelas fakta di lapangan siapa dan yayasan mana yang membuat ijazah palsu tersebut.

" Ya kenapa hanya oknum dewan tersebut yang di vonis bersalah, harusnya pengurus yayasan atau lembaga tersbut juga harus ikut menjadi tersangka." katanya.

Faturrahman Lord Direktur NCW menjelaskan kronologis kasus yang ditangani Polres Lombok Tengah atas dugaan pemalsuan ijazah ini.

1. Tanggal 15 Agustus 2025 Penyidik Polres Lombok Tengah melakukan penggeledahan di Yayasan Assyafi'iyah Penangsak atas rangkaian proses penyidikan dugaan pemalsuan Ijazah Lalu Nursa'i dan penyidik saat itu membawa dokumen diantaranya :

- 1 ( satu ) buku register Yayasan Assyafi'iyah NW Penangsak.

- 1 ( satu ) lembar Ijazah Paket C, Nomor : DN/PC/24/ 0253507, atas nama : RGS.

- 1 (satu) lembar Ijazah Paket C, Nomor : DN/PC/24/ 0253499, atas nama : M.

- 1 (satu) lembar Ijazah Paket C, Nomor : DN/PC/24/ 0253501, atas nama : M

- 1 (satu) lembar Ijazah Paket C, Nomor : DN/PC/23/ 0303524, atas nama : MT.

Baca Juga

- 1 (Satu) lembar SKHU Nasional Pendidikan  Kesetaraaan Wustha Tahun 2012. 

- 1 (Satu) lembar Ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor : Kd.19.2.0/700/2012, atas nama : M

- 1 (Satu) fotocopy KTP atas nama Ade Kurniawan (Pendaftar ijazah paket C)

- 1 (Satu) fotocopy KTP atas nama  LS (Pendaftar ijazah paket C)

- 1 (Satu) fotocopy KTP atas nama MH (Pendaftar ijazah paket C)

- 1 (Satu) fotocopy KTP atas nama  RB (Pendaftar ijazah paket C)

- 1 (Satu) fotocopy KTP dan KK atas nama SS (Pendaftar ijazah paket C)

- 1 (satu) fotocopy Ijazah Paket B  (Pendaftar ijazah paket C).

2. Tanggal 13 September 2024 PKBM Bani Hasyim yang beralamat di Pringgarata melalui Kuasa Hukumnya Suparman, S.H, M.H melaporkan Yayasan Assyafiiyah Penangsak atas dugaan dalang pembuat ijazah Palsu sebab dokumen yang ditemukan di Yayasan Assyafiiyah Penangsak saat penggeledahan ada ijazah atas nama lembaga PKBM Bani Hasyim perkara laporan nomor: LP/B/226/IX/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB.

3. Tanggal 17 September 2024 pelapor mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara (SP2HP) nomor 474/IX/RES.1.9/2024 tanggal 17 September 2024, bahwa status perkara sudah naik tingkat Sidik berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP. Sirik/21.a/RES.1.9/2024.

Kurun waktu penanganan kasus ini menurut Lord terjadi di awal bulan September 2024 sampai dengan sekarang pihak Kepolisian Resort Lombok Tengah belum membeberkan progres kasus tersebut.

"Ini yang saya tanyakan kepada penyidik Polres Lombok Tengah terkait kasus ini. Sudah sejauh mana perkembangannya meski saya mendapat info bahwa pelapor sudah mencabut laporannya namun demikian kasus ini merupakan delik biasa dan bagian rangkaian kasus lainnya yang satu kesatuan dengan kasus Lalu Nursa'i," ucap Lord.

Untuk itu ia berharap penyidik Polres Lombok Tengah bisa terbuka dan transparan dalam penanganan kasus ini. 

"Jika memang penyidik Polres Lombok Tengah tidak melanjutkan kasus ini maka dalam waktu dekat saya atas nama lembaga NCW akan membuat laporan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, agar kasus ini bisa terlihat terang benderang," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar