WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH- Wahana Pembebasan Informasi dan Media (Kabiro) Wartabumigora) Lombok Tengah dan Garda Lombok secara bersama-sama mengecam dugaan praktik penegakan hukum yang diskriminatif dan sewenang-wenang di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Kedua lembaga ini mendesak pembebasan Alus Darmiah, yang ditahan dengan tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan melanggar prinsip keadilan.
Kabiro Loteng Ihsan, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas perbedaan perlakuan yang mencolok antara laporan dari masyarakat biasa dan kalangan berkuasa.
"Pengalaman kami menunjukkan adanya dua standar penegakan hukum. Jika pelapornya orang kaya atau pejabat, proses hukum berjalan cepat. Sebaliknya, jika pelapornya dari kalangan masyarakat biasa, selalu ada alasan untuk menunda atau menghentikan proses," ujarnya
Selain itu juga Ketua Dewan pendiri Garda Lombok Ainuddin Fahri, menambahkan bahwa penahanan Alus Darmiah semakin memperkuat dugaan praktik penegakan hukum yang bias.
Fahri mempertanyakan dasar hukum penahanan tersebut, khususnya terkait sangkaan pasal 335 ayat 1 KUHP. Pasal ini telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 1/PUU-IX/2013 karena bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Lebih lanjut, Ainuddin Fahri menjelaskan bahwa pembuktian pasal tersebut mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Pernyataan Alus Darmiah, 'Jal hukum begitu sudah basi, jal. Anda di sini hanya pekerja, ton. Selesai isik ku laun,' sama sekali tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 335 ayat 1 KUHP," tegas Ainuddin fahri. "Tidak ada dasar hukum untuk penahanan ini. Ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang harus dihentikan." katanya.
Kedua lembaga tersebut mendesak Polres Lombok Tengah untuk segera membebaskan Alus Darmiah dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam menangani setiap kasus, tanpa memandang status sosial pelapor atau terlapor. Penerapan prinsip restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 juga harus diprioritaskan untuk penyelesaian konflik yang lebih adil dan humanis.
Kejadian ini, menurut mereka, mencerminkan semakin mengkhawatirnya kondisi penegakan hukum di Indonesia yang cenderung memihak kelompok tertentu.
" Kami menyerukan reformasi menyeluruh dalam sistem penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi semua warga negara." tutupnya.
0 Komentar