SPACE IKLAN

header ads

Gegara Ini! Aliansi Mahasiswa Dompu Minta Kapolda NTB Copot Kasat Reskrim Dompu

Foto. Istimewa.

Minggu, 2 Maret 2025.
Oleh, Rizky.

WARTABUMIGORA.ID| DOMPU - Aliansi Mahasiswa Dompu Mataram Desak Kapolda NTB copot kasat Reskrim polres Dompu dan Untuk turun langsung menyelesaikan kasus tanah lokasi Doro ncanga Yang saat ini masih bermasalah sampai sekarang. Minggu (2/03/2025).

Ketua aliansi Aditya mengatakan persoalan kasus sengketa Tanah di Doro Ncanga tersebut belum ada titik terang hingga sampai hari ini. kasus persoalan tersebut dilaporkan oleh LEMBAGA Advokasi Masyarakat Donggo (LAMDO) diterima dan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Dompu. 

" Kasus Sengketa Tanah yang dilaporkan oleh Ketua LAMDO Dari bulan April tahun lalu sampai sekarang belum ada transparansi dari pihak Reskrim polres Dompu, hingga menjadi pertanyaan publik terutama di wilayah NTB," kata Aditya.

Selain itu juga, Tanah Desa di Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada tahun 2008 PT. Purna Yudha dan PT. Lawata Permai melakukan kontrak dengan pihak pemerintah pusat di tahun 2012 berakhirlah masa HGU PT Purna Yudha dan tahun 2014 berakhir juga untuk PT. Lawata Permai selanjutnya kedua perusahaan tersebut tidak memperpanjang izinnya.

" Seharusnya kasus ini sudah masuk pada tahap penyerahan atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Dompu. Ironisnya, kasus tersebut masih jalan di tempat dan tidak transparan dari Sat Reskrim Polres Dompu." bebernya.

Baca Juga

"Diduga kuat bahwa Sat Reskrim Polres Dompu melakukan konspirasi busuk dengan para mafiah tanah di Dompu," tuturnya. 

Hal ini tentu Kapolda NTB musti turun tangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini agar kemudian rakyat yang ada Diwilayah Dompu pekat tidak saling merebut.

Pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Dompu Pimpin oleh H. Bambang M. Yasin salaku Bupati Dompu yang mengeluarkan SK. Bahwa sebagian tanah Eks HGU dijadikan lahan pelepas Ternak Masyarakat. Kemudian ditahun 2018 kelompok masyarakat memasuki/menggarap/menguasai lahan tersebut untuk lahan pertanian (Pengembangan pangan) dan lahan peternakan (Pelepasan ternak sapi).

"Tentu hal ini, kami menilai sudah melanggar Pasal 7 Ayat 4 dalam merubah fungsi lahan/atau menguasai secara melawan hukum," tegasnya.

Sambung Ketua BEM, Pada tahun 2019  Saudari DT, Asmah bersama Kepala Desa (Kades) Sori Tatanga mengajukan sporadik penerbitan sertifikat, namun alasan pihak Baban Pertanahan Nasional (BPN) Dompu untuk kegiatan Redis sudah berakhir dan boleh dilakukan pembuatan sertifikat dengan cara manual tapi dengan syarat, untuk 1 sertifikat dibebankan uang Administrasi 2.500.0000 Juta,.- sehingga lahirlah sertifikat ditahun 2020.

"Sedangkan di Tahun 2023 pemilik sertifikat yakni kelompok-kelompok yang diduga berkompromi dalam jaringan mafiah Tanah telah menjual sertifikat tersebut ke PT. Tambak," jelas.

" Kami melihat dan menilai bahwa Kasat Reskrim Polres Dompu tidak tegak lurus terhadap tugas pokok sebagai penegakkan hukum," tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar