SPACE IKLAN

header ads

Jalan dan Lingkungan Rusak Parah Akibat Aktivitas Galian C Di Desa Sengkol

Foto. Istimewa.

Senin, 10 Maret 2025.
Oleh, Ihsan.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH -Aktivitas tambang galian C yang terletak di Dusun Loter, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah diduga ilegal. 

Tambang ilegal diduga milik Tuan Sodir tersebut kini menyisakan limbah dimana-mana terutama saat musim hujan. 

Tokoh Organisasi Masyarakat Laskar Mandalika Lalu Ringgit mengatakan, pihaknya menduga Polres Lombok Tengah melakukan pembiaran terhadap adanya galian C ilegal di Dusun Loter, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 

"Saya berani jamin jika galian C ini tidak memiliki izin. Sangat merusak lingkungan sekitar. Sudah banyak yang mengeluhkan karena mengakibatkan genangan sisa limbah dimana-mana ketika hujan," jelas Ringgit kepada Media di Praya, Minggu (9/3/2025). 

Dikatakan warga Desa Rembitan ini, tambang ilegal sangat merugikan masyarkat sekitar karena warga terkendala akses jalan untuk beraktivitas. 

Lebih-lebih setelah dua tahun beroperasi membuat dua desa terdampak. Dua desa yang terdampak adalah adalah Desa Sengkol dan Desa Rembitan. 

"Jadi mereka ini beraktivitas di Desa Sengkol namun mengeluarkan material tambang berupa batu lewat Desa Rembitan karena memang dua desa ini perbatasan. Kalau musim hujan kita tidak bisa lewat. Karena jalan menjadi berlubang, berlumpur pada saat musim hujan seperti ini," tegas Lalu Ringgit. 

"Ujung barat Desa Sengkol, lanjut Lalu Ringgit, lebih dekat melalui Desa Rembitan untuk jalur akses kesana. Jalan dan lingkungan rusak parah, tidak memperhatikan AMDAL dan tidak ada tanggung jawab dari pihak pengelola," sambung Lalu Ringgit. 

Lalu Ringgit mengaku telah memperingati agar segera memperbaiki jalan yang rusak akibat truk dan alat berat yang masuk, namun diabaikan begitu saja oleh pengelola tambang

Pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Tengah namun hingga saat ini juga tidak ada tindakan. 

Lebih lanjut Lalu Ringgit mengungkapkan, terdapat 2 sisi yang dilanggar yaitu dari aspek hukum perizinan dan aspek dampak sosial lingkungan ke masyarakat. 

"Dan kalau memang ini tidak diatensi oleh Polres Lombok Tengah dan Polda NTB maka Laskar Mandalika akan menutup sementara jalan yang terdampak. Saya berharap agar tipiter Lombok Tengah bisa melakukan identifikasi karena saya berani jamin ini ilegal," tandas Lalu Ringgit.

Posting Komentar

0 Komentar