SPACE IKLAN

header ads

Paling Lambat Juni 2025 Untuk ASN dan PPPK Oktober 2025 : MenSesNeg Prasetyo Hadi

Foto. Ilustrasi.

Senin, 17 Maret 2025.
Oleh, Mell

WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA - Sempat beredar berita mengenai pengunduran jadwal pengangkatan CASN dan PPPK oleh pemerintah, yang seharusnya di bulan April mundur hingga Oktober. Hal ini menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Menagggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah akan segera mengumumkan nasib percepatan pengangkatan calon aparatur Sipil negara (CASN) hasil seleksi 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengumuman kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan. "Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK," kata Dasco usai melakukan Sidak ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025). Dasco menyampaikan bahwa Komisi II DPR telah memberikan masukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah mendapatkan masukan dari DPR, Pemerintah telah memutuskan terkait pengangkatan untuk calon aparatur Sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pemerintah telah memutuskan pengangkatannya akan dipercepat pada 2025 ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta (17/3/2025). 

Dalam kesempatan ini, Prasetyo menyampaikan apa yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto. "Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025," kata Pras dalam jumpa persnya. Sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

Atas arahan Presiden ini, Mensesneg meminta kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk segera menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan. "Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait," tuturnya.

Posting Komentar

0 Komentar