WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Sengketa hukum terkait kepemilikan saham dan aset PT. Berjalan Diatas Air memasuki babak baru. Gillian Ann Mckinon dan Terry William Magee, melalui kuasa hukumnya, Advokat Eva Lestari, A.P., S.H., resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 299/Pdt.G.Bth/2024/PN Mtr.
Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi NTB, pihak pembanding menyatakan bahwa putusan PN Mataram dianggap keliru dan tidak sesuai dengan prinsip hukum perdata serta ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Mereka menegaskan bahwa saham PT. Berjalan Diatas Air telah beralih kepemilikan sejak 2018, sehingga eksekusi terhadap aset perusahaan dinilai tidak sah dan salah objek.
Putusan Dinilai Cacat Formil
Kuasa hukum pembanding, Eva Lestari, menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap aset PT. Berjalan Diatas Air menyalahi aturan karena tidak mempertimbangkan bahwa pemegang saham yang bersengketa sudah tidak memiliki hak atas perusahaan tersebut sejak beberapa tahun lalu.
"Aset PT. Berjalan Diatas Air bukan milik pribadi para pemegang saham, melainkan milik perusahaan sebagai badan hukum yang terpisah. Oleh karena itu, jika ada sengketa pribadi antar pemegang saham, yang harus dieksekusi adalah sahamnya, bukan aset PT," tegas Eva Lestari dalam keterangannya.
Pihaknya juga menyoroti adanya kekeliruan dalam pertimbangan hakim yang mengabaikan bukti sah terkait peralihan kepemilikan saham. Menurutnya, keterlambatan pencatatan perubahan kepemilikan saham di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan transaksi yang telah berlangsung sejak 2018.
Tuntutan dalam Banding
Dalam permohonannya, pembanding meminta Pengadilan Tinggi NTB untuk:
1. Mengabulkan permohonan banding dan membatalkan Putusan PN Mataram No. 299/Pdt.G.Bth/2024/PN Mtr.
2. Menyatakan bahwa eksekusi lelang terhadap aset PT. Berjalan Diatas Air cacat formil dan tidak sah.
3. Menegaskan bahwa kepemilikan saham telah sah berpindah tangan sejak 2018, sehingga eksekusi terhadap aset PT salah objek.
4. Jika eksekusi tetap dilakukan, maka pembanding meminta ganti rugi sesuai dengan nilai saham dan aset yang disengketakan.
Sengketa ini berawal dari gugatan terhadap kepemilikan saham dan aset PT. Berjalan Diatas Air yang berlokasi di Gili Air, Lombok Utara. Penggugat menilai bahwa peralihan saham yang dilakukan oleh pihak pembanding merupakan upaya untuk menghindari kewajiban hukum. Namun, pihak pembanding membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa transaksi jual beli saham dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jangan sampai hakim semena-semena dalam memberikan putusan tanpa pertimbangan hukum yang jelas yang berdasarkan fakta hukum. Pengadilan ini tempat orang mencari keadilan dan kepastian hukum bukan sekedar terima perkara dan memutus perkara. Ini masalah hak milik orang yang dirampas secara paksa melalui pengadilan. Jadi mohon kepada hakim harus tahu tugas dan kewajiban seorang hakim itu apa. Hakim itu kan wakil Tuhan, yang satu kakinya di neraka dan satunya lagi di surga, jadi harus betul2 bekerja dengan teliti agar pertimbangannya juga tidak berat sebelah dan merugikan orang yang berhak.
0 Komentar