SPACE IKLAN

header ads

PT LNI: Tidak Ada Pemerasan dan Proses Pengamanan Mobil Sesuai Prosedur

Foto. Ilustrasi.

Sabtu, 8 Maret 2025.
Oleh, Ihsan.

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM– PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) menepis tuduhan pemerasan dan perampasan kendaraan yang dilayangkan oleh saudara F. Pihak perusahaan menegaskan bahwa proses pengamanan mobil dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ahmad Subandi Idris, Direktur PT LNI, menyatakan bahwa pengambilan kendaraan telah melalui tahapan yang benar dan terdokumentasi dengan baik. "PT LNI selalu beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Pengamanan mobil saudara F dilakukan setelah memastikan semua prosedur dijalankan dengan tepat," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/3/2025).

Kronologi Pengamanan Kendaraan

Mobil yang menjadi objek sengketa ditemukan terparkir di depan kos D'MARA, Jl. Jakatawang No. 19, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Setelah itu, saudara F mengajak petugas PT LNI ke kantor untuk melakukan pengecekan dan verifikasi.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa nomor mesin dan rangka mobil terdaftar sebagai kredit macet di CIMB Niaga Finance. Namun, ditemukan kejanggalan berupa penggunaan nomor polisi palsu: B 904 RFP pada Mitsubishi Pajero hitam, sedangkan nomor asli sesuai Surat Kuasa dari CIMB Niaga Finance adalah D 44 X pada Mitsubishi Pajero Sport merah tua mutiara 4x2 A/T tahun 2015.

Data Debitur dan Status Kredit

Debitur atas nama Ibu Verawati memiliki kontrak dengan CIMB Niaga Finance dengan rincian:

Tenor: 36 kali

Angsuran per bulan: Rp 13.865.000

Status pembayaran: Tidak pernah membayar sejak 17 November 2015

Total tunggakan: Mencapai 10 tahun dengan kerugian CIMB Niaga Finance sebesar Rp 499.140.000.

Ahmad Subandi menegaskan bahwa tindakan pengamanan unit mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Kami memastikan semua tahapan dilakukan secara profesional sesuai SOP dan ketentuan hukum," tegasnya.

Bantahan Terhadap Tuduhan Suap dan Ancaman Laporan Balik

Ahmad Subandi juga membantah adanya upaya suap dari pihak pembawa unit kepada petugas PT LNI. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Terkait tuduhan pemerasan, PT LNI berencana mengajukan laporan balik terhadap saudara F atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. "Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, kami akan melanjutkan proses hukum untuk menjaga reputasi perusahaan," tegas Ahmad Subandi.

PT LNI juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan mengungkap fakta yang sebenarnya. "Kami berharap kasus ini bisa segera terungkap secara adil," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar