SPACE IKLAN

header ads

Sempat Memanas, Rizal Dan Pihak ITDC Akhirnya Sepakat Berdamai

Foto. Istimewa.

Senin, 17 Maret 2025.
Oleh, Ihsan

WARTABUMIGORA.ID| LOMBOK TENGAH - Masa aksi kali ini membuahkah hasil yang luarbiasa masa aksi  Mengucapkan Terimakasih Kepada Pihak PT. ITDC Kuta Lombok yang sudah memfasilitasi Kami Forum NGO Lombok Tengah untuk bertemu dengan Pelapor, Pak  Rizal adalah legal dari ITDC dan disaksikan oleh perwakilan tokoh OKP, ORMAS dan Lembaga yang hadir di acara mediasi di kantor ITDC ( Masjid Nurul Bilad) Kuta Lombok Tengah.

"Alhamdulillah Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai  antara  Alus Darmiah dan Rizal." Ujarnya, Senin, (17/3/2025).

Ia menyebut, tinggal masalah administrasi saja, untuk pembentukan surat perdamaian antara Alus Darmiah dan Rizal akan kami siapkan dengan Pihak Penasehat hukum supaya bisa di tandatangani hari ini juga .

Aksi Solidaritas forum NGO Lombok Tengah yang dilaksanakan hari ini di depan kantor ITDC sudah mendapatkan hasil yaitu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan ini adalah langkah terbaik atau solusi terbaik yang harus kita tempuh untuk tetap menjaga kondusifitas daerah Lombok Tengah, apalagi kawasan KEK Mandalika yang harus selalu Aman daman dan nyaman baik untuk investor, wisatawan dan masyarakat lingkar KEK Mandalika.

Aksi Demostrasi atau Solidaritas NGO Lombok Tengah/NTB dihadiri Oleh 18 Lembaga yaitu KTI Pujut, Swim, Asli Mandalika, Blok Pujut, Sasaka Nusantara, Pedatu Lombok, Pedatu Tanak Awu, Laskar Semeton Sasaka, Pemuda Pancasila, Waktu Indonesia Bergerak, Kode HAM, Yipu NTB, Lalat Hitam, LSM Maung NTB, Dll.

"Kami Atas Nama Forum NGO Lombok Tengah Mengucapkan Terimakasih Kepada seluruh peserta aksi solidaritas untuk Alus Darmiah, terutama para ketua NGO,Ormas ,OKP dan Media termasuk semua Lembaga yang hadir." katanya.

" Kami Juga Meminta Seluruh NGO yang tergabung dalam aksi ini untuk tetap Kompak dan Solid serta Komitmen kita untuk memperjuangkan hak hak masyarakat dan penegakan hukum di daerah kita." Sambunynya.

" Terakhir mudahan dengan adanya surat perdamaian ini dan pencabutan laporan oleh pelapor bisa Segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait, terutama Pihak Kejaksaan negeri Praya dan Pengadilan Negeri Praya bisa mempertimbangkan untuk pembebasan Alus dari semua tuntutan atau Bebas Demi Hukum," pungkas L ibnu hajar selaku juru bicara NGO.

Posting Komentar

0 Komentar