WARTABUMIGORA.ID|MATARAM- Dirut LSM NCW NTB Ftahurrahman datangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi mantan Dewan Lombok Tengah, Kamis 9 April 2025.
Menurut Direktur NCW NTB Fathurrahman pada media ini menjelaskan bahwa, Dugaan Korupsi Mantan Dewan Lombok Tengan Saudara Lalu Nursai dari Partai Persatuan Pembangunan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lombok Tengah dengan kasus menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar menjadi Dewan Perwakilan Lombok Tengah.
" Laoran sudah masuk di kejaksaan tinggi NTB dengan Nomor Amar Putusan Keputusan Pengadilan Negeri Lombok Tengah Nomor 262/Pid.B/2024/PN Pya," katanya.
Menurut dia, Fathurrahman, Lalu Nusai dengan vonis 9 Bulan denda Rp. 20.000.000 Subsider kurungan 1 Bulan.
" Kami sudah melayangkan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 31 Desember tahun 2024 dengan Nomor Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch Nomor: 056/LSMNCW/VII/2024," ujarnya.
Lord sapaan akrab menyebut bahwa, berdasarkan dasar tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat supaya laporan ditindak lanjuti.
" Jikalau surat dan laporan kami tidak ditindak lanjuti maka kami akan melakukan aksi besar-besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat." ujarnya.
" Dengan dasar tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat supaya laporan kami ditindak lanjuti. Jikalau surat dan laporan kami tidak ditindak lanjuti maka kami akan melakukan aksi besar-besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat." katanya.
0 Komentar