SPACE IKLAN

header ads

Gegara Ini! Gedung Sekolah Dasar 1 Pengenjek Di Segel

Foto. Istimewa.

Selasa, 22 April 2025.
Oleh, Ihsan.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH -Sejumlah  ahli waris mengugat sebagian lahan yang ditempati oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pengenjek Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (21/4).

Sebagai bentuk aksi gugatan atas kepemilikan lahan seluas 17 Are yang ditempati oleh sekolah dan gedung puskesmas pembantu (pustu) yang terbengkalai. Pihak wali waris melakukan pemagaran sebagai tanda batas tanah yang diklaim oleh pemerintah daerah. 

"Total luas lahan keseluruhan sebanyak 21 Are dan  17 are itu di tempati oleh SDN 1 Pengenjek dan gedung puskesmas pembantu (pustu) yang terbengkalai" Ucap H Abdul Hanan salah satu perwakilan Ahli Waris, Kemarin. 

Mengenai status kepemilikan tanah yang sudah berdiri SDN 1 Pengenjek dan gedung Pustu pihak berharap ada titik penyelesaian karena sudah diklaim oleh pemerintah Lombok Tengah, tampa data bukti dukung yang kuat. 

"Kita sengaja memagari agar ada penyelesaian tapi sampai 3 bulan ini belum ada respon dari pemerintah daerah bagian aset" Terangnya. 

Diutarakan, awalnya pada tahun 1974 pejabat kepala desa setempat berinisiatif membangun sekolah disebelah tanah Amaq Sahmin salaku pemilik tanah. Waktu itu sempat ada penolakan namun kepala desa tetap ngotot untuk mendirikan sekolah tersebut sehingga sekarang ahli waris ingin mengambil tanah yang ditempati sekolah.

"Awalnya lahan hanya untuk mendirikan sekolah tapi tahun 80 kembali diambil untuk mendirikan pustu tampa persetujuan pemilik tanah. Namanya orang tua kita dulu tidak berpendidikan jadi tidak bisa berbuat banyak, malah di SPPT atau sebagai bukti kepemilikan nama pemilik tanah hilang diganti atas nama pustu " Terangnya. 

Diakuinya tanah yang ditempati oleh SDN 1 Pengenjek dan Pustu ini belum ada pembagian ke ahli waris sehingga sekarang digugat agar tanah tersebut dikembalikan. 

Baca Juga

"Saya sudah ke bagian aset sampai 6 kali meminta menunjukan bukti kepemilikan, tapi bidang aset tidak bisa menunjukan. Dikes sempat bilang bahwa tanah yang ditempati oleh pustu itu cara mendapatkannya yaitu dari jual beli tapi bukti jual beli tanah tidak ada" Ungkapnya. 

Sementara, dari pihak ahli waris mengaku sudah memegang bukti kuat atas kepemilikan tanah termasuk bukti pajak terakhir dari tahun 1940-1991 belum ada perubahan atas nama almarhum Amak Sahmin. 

"Sementara lahan yang digunakan oleh SDN 1 Pengenjek, pihak Dikbud Loteng mengklaim tanah tersebut merupakan hak guna pakai. Tapi dalam sertifikat yang diterbitkan itu tertulis Desa Sukarare jadi ada indikasi pemalsuan dokumen" Cetusnya. 

Pihaknya berharap agar masalah tanah ini diselesaikan secara baik, jika lahan tersebut mau dipinjam atau dibeli pihak ahli waris mempersilahkan. Namun dengan caranya seperti ini pihak ahli waris merasa kecewa dan keberatan karena tanah peninggalan orangtua dicaplok terlebih terbitnya surat hak guna pakai yang sempat dipertanyakan siapa yang membuat. 

"Kami ahli waris tidak pernah merasa meminjamkan atau menjual tanah tersebut tau-taunya sudah ada surat. Dikes, Dikbud dan aset saling lempar tangan" Ujarnya. 

Jika sampai dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihak ahli waris terpaksa akan menembok lahan yang sudah dipagari untuk dijadikan musola. 

"Kita ada dokumen pendukung, seperti Surat Pipil tanah, Litarse, peta blok dan pajak terakhir" Sambungnya. 

Jika tidak ada titik terang penyelesaian maka kasus ini akan dibawa kerenah hukum, karena sudah masuk ke pasal perampasan. 

Menyangkut pemagaran, tidak ada niatan dirinya untuk mengganggu aktifitas belajar siswa setempat. Ini dilakukan semata meminta respon pihak terkait khususnya pemerintah daerah (pemda) untuk kejelasan lahan milik mereka.

“Anak-anak tetap bisa sekolah, ada pintu samping di belakang sekolah (sebagai akses, red) keluar masuk,” tambahnya. 

“Setidaknya ajak kami untuk bermediasi, bertemu dan cari solusi yang terbaik" Pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar