WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH -Sulimah warga Tangar, Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi atau teguran kepada Patuhul Rijal, Kepala Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut kuasa hukum, Muhammad Satria, S.H, M.H., CIM. alasan klien nya melayangkan somasi, lantaran Kepala Desa Lekor tidak ada I’tikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya menyelesaikan pembayaran hutang bahan bangunan yang terhitung sejak pemerintahan Kades sebelumnya dari tahun 2019 hingga 2022 yang diambil di toko bangunan UD. Tangar Jaya untuk pengerjaan proyek Desa.
"Beberapa kegiatan pekerjaan proyek Desa Lekor telah menggunakan sebagian besar bahan bangunan yang pada saat itu diambil di toko bangunan UD. Tangar Jaya dengan cara pembayaran dicicil.
Kemudian setelah kepala desa Patuhul Rijal menjabat, kata dia, hutang atas pengambilan bahan bangunan yang diambil kades sebelumnya dilanjutkan olehnya selaku kepala desa baru.
Bukannya menyelesaikan pembayaran, justru kepala desa Patuhul Rijal kembali melakukan pengambilan bahan-bahan bangunan.
"Kepala desa Patuhul Rijal melakukan pengambilan barang lagi mulai tanggal 4 Januari 2020 dengan cara menyuruh mengantar beberapa bahan - bahan bangunan untuk material pengerjaan beberapa proyek desa," jelasnya.
Menurut dia, klien nya telah berusaha melakukan penagihan hutang Kantor Desa Lekor tersebut kepada Kepala Desa, akan tetapi Patuhul Rijal selalu menghindar dan tidak ada I’tikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar hutang desa dengan total sebesar Rp46.599.000 (Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
"Klien kami sangat membutuhkan sejumlah uang tersebut, guna keberlanjutan usaha yang selama ini sudah dijalaninya." katanya.
Ia menduga ada permainan tidak sehat dalam pengerjaan proyek desa tersebut, sehingga pembayaran atas barang-barang bahan bangunan milik klien_nya belum dibayarkan sampai saat ini.
"Saya akan melakukan upaya hukum apabila dalam tenggang waktu 3×24 jam tidak ada tanggapan atau setidak-tidaknya menunjukan I’tikad baik dengan melakukan pelunasan atas harga barang tersebut,"tegas Satria sang PH, dalam rilisnya, Rabu (23/04/2025).
0 Komentar